Latest Updates

Teroris Bogor Saduloh Rozak Pernah Jadi Anggota JAT, HTI, dan PKS




JAKARTA - Istri pertama terduga teroris di Bogor, Saduloh Rozak (37), Syifa Jaliyah Farha (39), mengungkapkan, suaminya pernah menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebelumnya, Syifa Jaliyah Farha mengaku suaminya pernah menjadi anggota Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), jamaah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan pernah bergabung dan menjadi kader PKS.

Namun, karena menikah, Saduloh akhirnya memutuskan untuk berhenti lantaran ingin fokus mengurusi keluarga.

Selain pernah aktif di PKS, Saduloh Rozak juga ternyata pernah aktif di JAT (Jamaah Ansharut Tauhid) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir, namun sudah keluar.  Ia melanjutkan, Saduloh bergabung dalam organisasi pimpinan Abu Bakar Baasyir tersebut selama dua tahun.

"Abi (suaminya) keluar dari JAT karena tidak sepaham dengan organisasi tersebut," jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Presiden PKS Anis Mata pun irit bicara. Dia mengaku, akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah, menyatakan sulit membuktikan kebenaran informasi terkait terduga teroris yang pernah bergabung dengan partai berlambang bulan sabit kembar itu.

"Susah bos. Itu enggak relevan. Enggak ada hubungan dengan hukum. Kalau ada ya nanti kita cek lah, nanti kita proses," pungkas Fahri.

Namun meskipun pada akhirnya tidak terbukti sah sebagai anggota Kader PKS, namun minimal teroris tersebut adalah simpatisan dari PKS, JAT, dan HTI.

Sumber: Okezone

Teroris Merampok Karena Pengaruh Buku Tadzkirah Abu Bakar Ba'asyir

Teroris Merampok Karena Pengaruh Buku Tadzkirah Abu Bakar Ba'asyir

JAKARTA -- Perampokan BRI cabang Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki rangkaian keterkaitan yang kuat dengan temuan bom yang tertinggal di sebuah warung tegal, Selasa, 24 Desember 2013.
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, dari hasil pemeriksaan Anton alias Septi - tersangka yang ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (31/12)- bom itu merupakan milik Nurul Haq.
Nurul merupakan salah satu tersangka teroris yang ditembak mati saat penggerebekan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/12).
"Itu punyanya dia (Nurul Haq) dari hasil pemeriksaan Anton yang kita tangkap di Jawa Tengah, Banyumas," kata Sutarman di sela-sela menjenguk Anggota Densus 88 Besar Polri di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Menurut Sutarman, bom itu tidak sengaja ditinggal di warteg setelah merampok. Namun, lanjut dia, bom itu tertinggal karena Nurul panik lalu kabur karena takut ditangkap warga usai merampok.
Menurutnya, kemungkinan saat makan di warteg itu bom dilepas dari badan. Karena dalam kondisi terdesak, katanya, pelaku buru-buru meninggalkan warteg dan bom tertinggal.
Ia menjelaskan bom itu memang dibawa saat merampok. Jika pelaku dipergok saat merampok, maka bom itu akan diledakkan. "Dia memang seperti itu, bom itu nempel terus di badannya," kata dia.
Pada bagian lain, Sutarman mengaku kelompok ini juga memiliki keterkaitan dengan Abu Roban. Menurutnya, Abu memiliki beberapa jaringan di timur dan barat.
Bahkan, jaringan itu memiliki rangkaian termasuk gembong teroris Poso, Sulawesi Tengah, Santoso yang merupakan anak buah Abu Roban. Santoso diduga mengendalikan pelatihan-pelatihan teroris di wilayah timur maupun barat.
"Dan sel ini seolah memiliki kemampuan, mereka bergerak sendiri-sendiri bahkan ada doktrinasi," katanya.
Sutarman mengimbau kepada alim ulama maupun tokoh masyarakat untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa melakukan perampokan untuk membiayai operasional teroris itu tidak benar. "Saya kira di agama manapun tidak dibenarkan. Oleh karenanya ita juga harus bisa menyampaikan," ungkapnya.
Sutarman mengatakan kelompok teroris di Indonesia dulu memang dibantu dana-dana dari kelompok teroris internasional. "Itu sudah bisa kita kurangi," katanya.
Namun, katanya, karena melakukan aksi teror membutuhkan anggaran maka mereka mendapatkannya dengan cara merampok.
Awalnya, lanjut Sutarman, kelompok teroris itu ragu-ragu merampok. Namun, lanjutnya,  setelah ada buku Tadzkirah karya Abu Bakar Baasyir  maka kelompok itu tidak ragu-ragu.
"Supaya merampok itu mendapat legalisir dan ada bukunya Abu Bakar Ba'asyir yang berjudul Tadzkirah yang mengatakan bahwa merampok untuk kepentingan itu dihalalkan. Itu ajaran dari mana? Itu yang harus kita pertanyakan. Saya kira seluruh bangsa Indonesia harus mempertanyakan," imbuh Sutarman.

JPNN

Teroris Cari Kader Lewat Media Sosial


JAKARTA - Penyebaran paham radikal yang dianut kelompok teroris dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari institusi pendidikan sampai media sosial dipakai untuk menjaring bibit-bibit pelaku teror.
"Bisa lewat keluarga, lewat sekolah, Ada juga yang gunakan media sosial. Tapi pola kaderisasinya sama. Menanamkan kebencian, dan permusuhan terhadap negara," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Kamis (2/1).
Dikatakannya, ideologi yang dianut kelompok teroris sangat berbahaya. Pasalnya, mereka menempatkan siapa saja yang menghalangi mereka sebagai musuh yang layak dibasmi, tidak terkecuali warga sipil biasa.
Karenanya, Ansyaad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu aparat memerangi kelompok teroris dan paham yang mereka anut. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu pemberantasan teroris
"Mari kita sama-sama melawan mereka. Kalau Anda tahu ada apa, siapa, kasih tahu kita," tegasnya.

Sumber: jpnn

Waspadai Lapas Jadi Rekrutmen Teroris

Waspadai Lapas Jadi Rekrutmen Teroris


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari minta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) membuat cetak biru (blue print) sebagai panduan semua lembaga negara untuk pencegahan dan pemberantasan terorisme. Cetak biru itu diharapkan bisa menjamin efektivitas penanggulangan terorisme dari hulu hingga hilir.
“Pencegahan akan efektif kalau pemicu orang jadi teroris ditutup dan meluruskan ideologi serta agama kelompok-kelompok radikal. Hal tersebut bisa dilakukan kalau kita punya cetak biru yang semestinya disiapkan oleh BNPT," kata Eva Kusuma Sundari, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2/1).
Kalau cetak biru tersebut tidak dimiliki lanjutnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri hanya akan jadi pasukan "pemadam kebakaran" di hilir. Sementara kerja-kerja pencegahan yang seharusnya dilakukan lembaga intelijen yang juga memiliki unit antiteror, tidak efektif dan bahkan kontraproduktif,” tegas politisi PDI-P itu.
Karena itu menurut Eva, BNPT wajib menyiapkan skenario untuk menanggulangi kelompok-kelompok radikal yang berpotensi besar jadi teroris. BNPT juga harus menugaskan lembaga-lembaga tertentu yang memiliki akses terhadap kelompok tersebut untuk melakukan berbagai pendampingan. Misalnya dengan memberikan program pemberdayaan ekonomi, konseling keluarga, dan program untuk para istri misalnya.
“Demikian juga halnya program pembinaan para napi teroris. BNPT bersama Kemenkumham harus bersinergi. Kalau langkah strategis tersebut tidak dilakukan, Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) akan jadi tempat yang aman bagi teroris untuk berkoordinasi agar operasi-operasi di luar jalan terus," ujar Eva.
Bahkan menurut Eva, karena tidak adanya program pembinaan yang terintegrasi dari lembaga-lembaga negara terkait, Lapas juga bisa dimanfaatkan teroris sebagai sarana rekrutmen calon teroris.
"Jadi, kita minta BNPT tidak hanya jadi eksekutor, tapi jalankan fungsi sebagai koordinator antara aparat keamanan. Kasihan Densus jika terus menjadi ‘pemadam kebakaran’ yang apinya tidak dikendalikan, dan malah dibiarkan teroris beregenerasi,” kata Eva Kusuma Sundari.

Sumber: jpnn

Penyebar Paham Radikal Harusnya Ikut Diberantas

Penyebar Paham Radikal Harusnya Ikut Diberantas
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengatakan, hukum yang lembek menjadi salah satu faktor penghambat pemberantasan terorisme di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada undang-undang yang dapat menjerat orang-orang yang menyebar paham radikalisme yang dianut oleh para pelaku aksi teror.
Akibatnya, lanjut Ansaad, mereka dapat hidup bebas dan leluasa dengan menyebarluaskan ajarannya. Padahal, pihak penyebar paham radikalisme merupakan otak di balik aksi teror selama ini.
"Yang beroperasi di mana-mana ada kaitannya, perintah juga sama, otaknya juga sama. Tapi kita tidak punya keberanian yang sama, dia sudah jelas jadi penjahat, tapi nggak berani disebut," kata Ansaad di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/1).
Dikatakannya, para pelaku teror yang terjaring operasi pihak kepolisian selama ini sebenarnya hanya korban. Sebab, pemikiran mereka dirusak oleh para penyebar paham radikal. Karena itu, seharusnya para penyebar paham radikal inilah yang menjadi sasaran utama pemberantasan.
"Tapi sekarang mana undang-undangnya? Nggak ada. Polisi selalu terbelenggu karena tak ada dasar hukumnya. Semua orang juga tahu siapa mereka, tapi nggak ada yang berani beritakan," papar Ansaad.
Ia berharap, ke depannya ada perbaikan dalam hukum terkait pidana terorisme. Sehingga, teroris dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya.
"Yang paling penting hukumnya. Itu yang sangat strategis ke depan. Banyak teroris Malaysia yang lari ke sini karena kita lembek," tandasnya.

Sumber: JPNN

Hinalah Maksiat Tapi Jangan Hina Pelaku Maksiat!

Hinalah Maksiat Tapi Jangan Hina Pelaku Maksiat!

Habib Ali Al Jifri Menjelaskan :

kenapa kamu melihat dirimu lebih baik dari pada orang lain ?
coba pikirkan ???
sambil tersenyum Habib Ali Al-Jifri mengatakan : Sebab ketaatanmu ???? hmmm..
Berhati-hatilah.....!!!! ayyuhal murid (orang yang hendak menuju kepada Allah)
jangan kau melihat orang yang berdosa ataupun orang yang melakukan maksiat dengan pandangan penghinaan
ini adalah pandangan yang sangat membahayakan dan pandangan seperti ini adalah dilarang (haram) karena akan memberikan kesan/bekas dalam hati ,akan mendholimi hati dan pandangan semacam ini MENYEBABKAN HATI MENJADI GELAP....!!!

Habib Ali Al Jifri Bercerita : terdapat abid (ahli ibadah) dimasa bani israil yaitu orang yang telah beribadah selama 500 tahun dan ia hanya beribadah saja dan dia tidak pernah berbuat maksiat kepada Allah sama sekali .

abid (ahli ibadah) bani isroil melihat seorang fasik dari bani isroil yang tidak pernah taat kepada Allah Azza Wajalla, jadi keduanya sangat berseberangan .ketika keduanya melihat satu sama lain mereka saling berpaling. apa sebabnya ?
abid (ahli ibadah) ini berpaling sebab keangkuhanya terhadap pelaku maksiat itu (fasik), dia (abid) mengira bahwa Allah tidak akan mengampuni dosanya selama lamanya, dia melihat bahwa dirinya lebih baik dari pada fasik karena ibadahnya (abid),

Sambil menyelingi Habib Ali Al Jifri Menjelaskan : makna ibadah yang sebenarnya adalah ibadah yang akan menambahkan rasa "rendah hati" dan selalu merasa kekurangan.

Abid (ahli Ibadah) ini bangga sekali dengan Amal Ibadahnya.

Namun orang yang bermaksiat itu (Fasiq) juga berpaling dari Abid,tapi sebab apa ?
karena dia malu kepada Allah Azza Wajalla ,ketika dia berpaling dari abid itu dia berkata :" ASTAGFIRULLOH SIAPAKAH AKU INI,HINGGA BERTEMU DENGAN ORANG YANG BAIK DAN AHLI IBADAH SEDANGKAN AKU INI HANYALAH ORANG FASIK"

Adalah Abid ini termasuk golongan bani isroil yang memiliki karomah (kemuliaan) karena ibadahnya yang bagus,maka diantara karomahnya adalah ketika dia berjalan maka awan senantiasa menangunginya (Ngiyupi..jowo red), apabila datang mentari dipagi hari maka datang-lah awan menangunginya .

maka ketika dia (abid) bertemu dengan fasik tadi, kemudian dia berpaling dari fasik karena takabur.

Habib Ali Al-jifry menerangakan : fokus pada cerita ini adalah tentang "pandangan" , pandangan kepada orang fasik itu adalah pandangan "sombong" dan pandangan fasik kepada abid adalah pandangan karena rasa "malu"  .

ketika mereka berpisah, awan yang berada diatas abid menaungi tiba tiba meninggalkanya dan mengikuti si fasik lalu menaunginya terus setelah itu .

apakah sebabnya ????

karena dia (abid) memandang dengan pandangan penghinaan

MAKA TIDAK DIBENARKAN BAGIMU UNTUK MENGHINA SESEORANG...!!!!
HINAKAN-LAH MAKSIAT TAPI JANGAN KAU MENGHINA PELAKU MAKSIAT...!!!
HINAKA-LAH KUFUR TAPI JANGAN KAU MENGHINA ORANG KAFIR...!!!

karena dzat yang dihinakan pada kafir itu adalah hakikat kekufurannya, apakah hakikat kekufuran itu ?
yaitu orang yang mati dalam keadaan KUFUR TETAPI SELAGI DIA HIDUP MAKA DIA TIDAK BOLEH DIHINA..
KARENA SESUNGGUHNYA KITA TIDAK MENGETAHUI BAGAIMANA DIA AKAN MATI .

MAKA KITA TIDAK DIBENARKAN MENGHINA SESEORANG-PUN DARI MAKHLUK ALLAH

ada 3 jenis bentuk pandangan, sehingga kita tidak mendholimi hati ini (maksudnya adalah pandangan yang tidak boleh kita lakukan)

1. Melihat kepada aurot (yakni apa yang diingini nafsu) dengan pandangan Nafsu
2. Melihat dunia dengan pandangan pengagungan (Ainu al ta'dhim)
3. Melihat makhluk Allah dengan pandangan penghinaan (Ainu Al tahqir)

3 pandangan ini mudah mudahan kita dijauhkan dari padanya , kita berlidung dari 3 perkara ini dengan pandangan yang akan memberikan pancaran pada hati ini, sedangkan pandangan yang dapat memberikan pancaran pada hati ini adalah :
1. pandangan yang dibenarkan Allah Azza Wajalla untuk dilihat dengan pandangan tafakkur (Ainu Al tafakkur)
2. pandangan kepada orang tua ,kepada ulama ,kepada saudara saudara muslim dengan pandangan kasih sayang / cinta "Ainu Almahabbah"
3. pandangan kepada pelaku maksiat dengan pandangan belas kasihan (Ainu Al syafaqoh)
4. pandangan kepada orang yang taat dengan pandangan memuliakan (Ainu Al-ijlal)

Anggota Ditangkap, FPI Ancam Demo Polres

Anggota Ditangkap, FPI Ancam Demo Polres
DEPOK-Lima anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok harus berurusan dengan Polresta Depok. Kelimanya dicokok oleh anggota Satreskrim Polresta Depok karena diduga melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap sebuah toko di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis. Mereka adalah MMA, 32, DH, 37, AW, 36, FH, 40, dan RD, 28.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (31/12) malam. Mereka diciduk anggotanya di tempat berbeda. Seperti di Sukmajaya dan Cimanggis.
"Penangkapan kami lakukan atas tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat. Mereka mengacak-acak dan merusak toko itu sampai pengunjung dan pemilik toko ketakutan. Ini sudah pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi," tegasnya kepada INDOPOS, saat ditemui di Polresta Depok, kemarin (1/1).
Saat kelima orang tersebut mendekam di tahan Polresta Depok untuk menjalani penyidikan. Polisi mengenakan mereka dengan pasal 335 KUHP tentang pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Informasi yang didapat, razia minuman keras (Miras) yang dilakukan FPI Depok terjadi Minggu (29/12) sampai Senin (20/12) Desember 2013. Setelah mereka merusak dan memecahkan miras di toko itu, beberapa barang bukti miras lain dibawa ke polres untuk dilaporkan. Akan tetapi karena laporan yang diberikan tidak sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), anggota FPI tersebut langsung ditangkap.
Menurut Agus, FPI atau organisasi masyarakat mana pun tidak memiliki kapasitas untuk melakukan razia. Jika pun mereka menemukan sesuatu yang melanggar hukum, mereka harus berkoordinasi dengan kepolisian.
"Tak ada istilah razia, ini premanisme. Sudah cukup baik kami menunggu koordinasi dengan FPI tetapi mereka telah bertindak di luar batas. Kami tidak akan tebang pilih dalam bertindak, jika salah kami proses dengan hukum yang sudah diatur," paparnya.
Dihubungi terpisah, Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri membenarkan jika lima anggotanya itu ditangkap polisi karena melakukan razia di sebuah toko minuman di Jalan Raya Bogor. Dia juga telah membesuk anak buahnya di Mapolresta Depok.
Menanggapi penangkapan itu, ia menilai banyak kejanggalan. Sebab, tidak disertai surat penangkapan dan langsung menjadi tersangka. "Kami akan berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok Achmad Kartiko mundur karena tidak menegakan hukum yang benar dan meluasnya perdagangan miras," ungkapnya.
Idrus mengaku, sudah menyampaikan surat izin razia itu kepada Polresta Depok. Namun hal itu tidak ditanggapi serius oleh kepolisian.
Dia menambahkan, aksi demo akan dilakukan Jumat (3/1) di depan Polresta Depok, Jalan Margonda Raya. Mereka meminta agar proses hukum 5 anggota FPI itu dihentikan dan segera dibebaskan. Alasannya, saat itu FPI melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami juga meminta kapolres mencabut pernyataannya bahwa FPI premanisme. Pelaku sudah melanggar norma agama, Perda Miras, dan Keputusan Kemendagri," pungkasnya.

Sumber: JPNN