JAKARTA - Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengatakan, hukum
yang lembek menjadi salah satu faktor penghambat pemberantasan
terorisme di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada
undang-undang yang dapat menjerat orang-orang yang menyebar paham
radikalisme yang dianut oleh para pelaku aksi teror.
Akibatnya, lanjut Ansaad, mereka dapat
hidup bebas dan leluasa dengan menyebarluaskan ajarannya. Padahal, pihak
penyebar paham radikalisme merupakan otak di balik aksi teror selama
ini.
"Yang beroperasi di mana-mana ada
kaitannya, perintah juga sama, otaknya juga sama. Tapi kita tidak punya
keberanian yang sama, dia sudah jelas jadi penjahat, tapi nggak berani
disebut," kata Ansaad di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu
(1/1).
Dikatakannya, para pelaku teror yang
terjaring operasi pihak kepolisian selama ini sebenarnya hanya korban.
Sebab, pemikiran mereka dirusak oleh para penyebar paham radikal. Karena
itu, seharusnya para penyebar paham radikal inilah yang menjadi sasaran
utama pemberantasan.
"Tapi sekarang mana undang-undangnya?
Nggak ada. Polisi selalu terbelenggu karena tak ada dasar hukumnya.
Semua orang juga tahu siapa mereka, tapi nggak ada yang berani
beritakan," papar Ansaad.
Ia berharap, ke depannya ada perbaikan
dalam hukum terkait pidana terorisme. Sehingga, teroris dapat dibasmi
sampai ke akar-akarnya.
"Yang paling penting hukumnya. Itu yang
sangat strategis ke depan. Banyak teroris Malaysia yang lari ke sini
karena kita lembek," tandasnya.Sumber: JPNN
0 Response to "Penyebar Paham Radikal Harusnya Ikut Diberantas"
Post a Comment