Latest Updates

Buku Tadzkiroh Abu Bakar Ba'asyir Anggap Pemerintah dan Polisi itu Thagut


Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman mengatakan maraknya aksi perampokan untuk mendanai kegiatan terorisme, seperti yang dilakukan teroris Ciputat, disebabkan terputusnya pendanaan dari luar negeri. Di sisi lain, Sutarman mengatakan ada juga doktrin yang membenarkan perampokan untuk kegiatan ini.

"Tadinya dia merampok ragu-ragu. Supaya ada legalisasi, ada buku dari Abu Bakar Baasyir yang berjudul Tadzkirah, yang mengatakan merampok untuk kepentingan itu dihalalkan," kata Sutarman di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2014.

Salah satu poin utama isi buku itu adalah menyebutkan bahwa pejabat negara dan aparat polisi disebut sebagai Thogut (penghalang pembentukan syariat Islam).

Sutarman mengatakan doktrin ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, kepolisian meminta agar para pemuka agama untuk meluruskan doktrin yang keliru ini.

"Itu ajaran dari mana? Saya kira di agama mana pun tidak dibenarkan," kata Sutarman.

Sutarman berharap agar masyarakat Indonesia kritis terhadap doktrin yang membenarkan tindakan kejahatan untuk mencapai tujuan tertentu. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan pendanaan terorisme dari perampokan tak hanya melanggar aturan tentang terorisme.

"Dari hasil merampok, pencurian dengan kekerasan. Apakah cara seperti itu dibenarkan, dari hukum agama? Kalau hukum negara sudah jelas tidak benar, itu pencucian uang," kata Ronny.

Para terduga teroris yang digerebek di rumah kontrakan di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, diduga terlibat dalam sejumlah perampokan. Di antaranya perampokan Bank Rakyat Indonesia cabang Panongan, Tangerang, perampokan di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cililin, perampokan Kantor Pos Cibaduyut, dan perampokan toko emas di Tambora.

Berikut adalah isi dari buku tadzkiroh:
Buku berjudul Tadzkirah karangan Abu Bakar Baasyir yang disebut Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman sebagai buku yang menginspirasi para teroris untuk melegalkan perampokan cetakannya sangat sederhana. Buku itu ditulis saat Baasyir ditahan di sel Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada November 2011 lalu. Pemimpin Jama'ah Anshorut Tauhid ini dihukum 15 tahun penjara karena terlibat kasus terorisme.

Di buku bersampul kertas buffalo warna hijau ini, pada lembaran setiap halaman menggunakan kertas HVS warna putih. Penggandaannya bukan di percetekan, melainkan difotokopi. Buku pedoman "jihad" ini jumlah lembarannya 198 halaman. "Maunya saya perbanyak di percetakan, tapi enggak boleh sama Polri. Ya difotokopi saja, yang penting menjadi buku," kata Baasyir ketika ditemui Tempo sebelum penahanannya dipindahkan ke Penjara Nusakambangan.

Tadzkirah atau surat nasihat dan peringatan tersebut berupa nukilan ayat-ayat Al-Quran yang kemudian diartikan oleh Baasyir. Terbagi menjadi 12 bab atau lampiran, dalam pengantarnya tertulis untuk para penguasa yang berpenduduk mayoritas muslim.

Bab pertama membahas tentang "Surat Ulama kepada Presiden Republik Indonesia" yang disampaikan oleh Umat Islam Surakarta (UIS). Sebelum ditahan, Baasyir getol memperjuangkan berdirinya negara Islam. Pada bab ini Baasyir menuliskan seruan kepada pemerintah agar bertobat.

Bab-bab selanjutnya, sesuai judulnya soal nasihat, membahas mengenai imbauan para ulama, tak lain Baasyir sendiri. Misalnya, Baasyir menyerukan pengusaha bertobat dan tidak mencampuradukkan sistim pemerintahan Islam dengan non-Islam.

Seperti Bab V, VI, dan VII, tentang "Rincian Bekerja di Dinas Pemerintahan yang Thaghut". Menurut Baasyir, dalam surat Al-Baqarah ayat 257, thaghut adalah segala sesuatu yang melampaui batas sehingga disembah di samping Allah.

Pada bab ini juga membahas tentang pengertian thaghut dan para pendukungnya. Dia mencontohkan perialku thaghut adalah penguasa yang memutuskan perkara dengan hukum bukan syariat Islam. Ada pula tulisan butir-butir perlawanan terhadap sistem yang thaghut hingga status Amerika di hadapan kaum muslim. 

0 Response to "Buku Tadzkiroh Abu Bakar Ba'asyir Anggap Pemerintah dan Polisi itu Thagut"

Post a Comment