Latest Updates

MUI Dukung Penarikan Buku Abu Bakar Baasyir

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan Shaberah mendukung langkah Polri yang akan menarik buku berjudul Tadzkiroh (sebelumnya ditulis Tadzqirah) karangan Abu Bakar Ba’asyir. Kepala Polri Jenderal Sutarman menyebut buku tersebut dijadikan legalitas bagi kelompok teroris untuk merampok dalam rangka pencarian dana (fa’i) .

“Kasihan mereka yang telah mengumpulkan uang. Terus akhirnya malah hanya dirampok, diambil secara paksa,” ujar Amidhan kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2014).

Amidhan mengatakan, tak ada ajaran agama mana pun yang menghalalkan perampokan untuk tujuan dakwah.

Senada, Ketua Fatwa MUI Ma’ruf Amin menuturkan, buku tersebut layak untuk ditarik dari peredaran.

Sebelumnya, Kapolri menyatakan, buku tersebut menjadi salah satu penyebab maraknya aksi perampokan terhadap bank dan toko emas oleh teroris. Buku tersebut melegalkan seorang teroris melakukan aksi perampokan untuk kegiatan pencarian dana demi mendukung aksi terorisme.

Menurutnya, awalnya mereka ragu untuk melakukan perampokan. Namun, berkat buku tersebut para teroris itu akhirnya yakin. "Anggaran itu didapat dari merampok. Ada bukunya Abu Bakar Ba'asyir,Tadzqirah, yang menyatakan bahwa merampok untuk kepentingan (terorisme) itu dihalalkan," katanya, Kamis (2/1/2014).

"Yang mengatakan bahwa merampok untuk kepentingan itu dihalalkan itu ajaran dari mana? Itu yang harus kita pertanyakan," tandasnya.

Jihad Tak Harus Pakai Kekerasan

Dalam kurun beberapa tahun terakhir, aksi kekerasan oleh kelompok teroris di Indonesia masih kerap terjadi. Bahkan, belakangan kelompok teroris tersebut tak lagi hanya menyasar Amerika yang kerap dianggap sebagai musuh (thogut) bagi mereka. Mereka juga telah menyasar rumah ibadah agama tertentu, seperti gereja dan wihara. Bagi mereka, aksi kekerasan merupakan salah satu upaya untuk melaksanakan jihad.

Menurut Amidhan, tindakan kekerasan yang kerap dilakukan oleh kelompok teroris di Indonesia bukanlah sesuatu yang tepat. Pasalnya, Indonesia bukan negara yang dalam kondisi perang. Sehingga, untuk menegakkan syariat islam perlu ditempuh dengan cara-cara kekerasan.

“Indonesia adalah negara dakwah, bukan negara perang. Negara dakwah, negara damai jadi tidak boleh ada sesuatu yang menghasut,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan, kekerasan terhadap simbol-simbol agama juga tak dibenarkan. Menurutnya, hal itu justru tak mencerminkan nilai-nilai islam yang sesungguhnya. “Islam itu artinya damai, darut islam itu artinya rumah damai,” tegasnya.

Sementara itu, menurut Ma’ruf, para teroris tersebut menghentikan aksi teror mereka selama ini. Penggunaan cara-cara inkonstitusional justru akan memperburuk keadaan yang ada. “Jika ada keberatan, akan lebih baik jika hal itu disampaikan kepada dewan (DPR),” ujarnya.

Baasyir Tuding MPR Sekutu Setan

Abubakar Baasyir menuding Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan sekutu setan. Tudingan Baasyir ini tertulis dalam bukunya Demokrasi Bisikan Setan yang Berperan Hancurkan Taufik dan Iman seri kelima.

Baasyir menyebut MPR sekutu setan karena tidak setuju pelaksanaan syariat Islam sebagai dasar dan hukum positif negara Indonesia. "Maka mayoritas anggota MPR adalah sekutu setan. MPR adalah lembaga kemusyrikan dan juga DPR," kata Baasyir dalam bukunya yang ditulis saat ditahan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Januari 2012 lalu.

MPR menerapkan sistem demokrasi dan Pancasila sebagai ideologi negara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang dasar 1945. Baasyir menganggap demokrasi adalah ideologi/dien ciptaan orang kafir yang diarahkan oleh hawa nafsu dan dibimbing setan. "Maka jelas bertentangan 180 derajat dengan wahyu Allah," kata pemilik Pondok Pesantren Ngruki Solo itu.

Dalam demokrasi, kata Baasyir, menetapkan bahwa kedaulatan membuat undang-undang untuk mengatur kehidupan berada penuh di tangan rakyat yang diwakili oleh wakil-wakilnya dalam parlemen dan DPR tanpa merujuk kepada syariat Allah. Padahal, menurut dia, di dalam Islam, kedaulatan penuh membuat undang-undang, menetapkan yang halal dan haram, menetapkan yang baik dan yang buruk hanya berada di tangan Allah.

Ia lalu menyimpulkan bahwa orang yang mengaku muslim tapi menolak mengatur negaranya dengan hukum Allah adalah kafah murtad. (tempo)

Abu Bakar Ba'asyir: Presiden SBY Kafir!


Menurut Abu Bakar Ba'asyir:
"Konsekuensi kalau tidak menjalankan syariat Islam dengan benar ya Yudhoyono (Presiden Susilo Bambang Yuhoyono) kafir," ujar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Mulai thogut Soekarno sampai thogut Yudhoyono semuanya tidak menerima hukum Islam dengan benar," ujarnya dengan berapi-api. (Disampaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 25 April 2011).

Abu Bakar Ba'asyir Anjurkan Fa'i, Merampok untuk Biaya "Perjuangan"

Diungkapkan jaksa penuntut umum pada sidang pada 13 Februari 2011 bahwa Baasyir pernah berceramah di rumah Ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) wilayah Sumatera Utara, Alex alias Gunawan.

"Bukan hanya semata-mata mengambil hartanya saja. Fa'i (aksi perampokan untuk biaya perjuangan) ini ditujukan kepada semua orang kafir yaitu orang-orang bukan muslim dan penguasa atau pemerintah yang beragama Islam yang tidak menjalankan syariat Islam yang diistilahkan sebagai thogut atau setan," ujar jaksa Muhammad Taufik dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negari Jakarta Selatan.

"Terdakwa juga mengatakan bahwa orang-orang kafir yang menjadi musuh Islam adalah orang yang memerangi dan memusuhi Islam secara nyata yang bercirikan tidak ingin negara dijadikan negara syariat Islam," jaksa menerangkan.
 
Ceramah Abu Bakar Ba'asyir ini yang kemudian menjadi legalitas bagi para teroris untuk merampok bank sebagai biaya kegiatan terornya.

Abu Bakar Ba'asyir pernah Sebut Indonesia Negara Kafir



Abu Bakar Ba'asyir Sebut Indonesia Negara Kafir
"Ahmadiyah itu golongan murtad, JIL (Jaringan Islam Liberal) juga golongan murtad. JIL itu buatan orang kafir. JIL itu musuh Islam sebenarnya. Harus diusir dan mestinya itu harus diperangi oleh orang Islam. Tapi karena pemerintahnya bukan pemerintah Islam, jadi tidak diiganggu, malah dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia meskipun itu merusak (Islam) karena memang negara ini bukan negara Islam, tapi negara kafir". (Ceramah di Masjid Ikhwanul Qorib, Bandung, sebelum ditangkap pada 6 Agustus 2010)


Buku Tadzkiroh Karya Abu Bakar Ba'asyir Diharapkan Segera Ditarik


Penggerebekan teroris di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel pada malam tahun baru lalu mengungkap masih maraknya jaringan terorisme di Indonesia. Para teroris muda itu dinilai telah terdoktrin oleh buku karangan Abu Bakar Ba'asyir berjudul Tadzkirah. Salah satu poin utama isi buku itu adalah menyebutkan bahwa pejabat negara dan aparat polisi disebut sebagai Thogut (penghalang pembentukan syariat Islam).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan dalam penggerebekan yang menewaskan 6 terduga teroris itu, Densus 88 memang tidak menemukan buku Tadzkirah di TKP.

"Nanti kita lihat, kita komunikasikan dengan berbagai pihak yang terkait, yang pasti buku itu ada konten yang tidak sesuai dengan aturan negara kita," kata Boy di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1).

Terkait buku yang meresahkan itu, Boy menyarankan agar buku itu bisa ditarik dari peredaran jika terbukti masih diperjualbelikan. Sebab, buku tersebut sama sekali tak dapat dibenarkan ajaran-ajarannya, serta bisa mempengaruhi masyarakat untuk menghancurkan negara.

"Kita sarankan seperti itu, karena kita melihat ada ajaran yang menyesatkan di dalam buku-buku itu. Maka kita meminta semua pihak yang terkait untuk memperhatikan buku tersebut. Dan kita minta semua pihak yang memiliki kewajiban mempelajari buku-buku tersebut agar tidak menyebarkan ajaran tersebut, yang dinilai bertentangan dengan aturan negara," ujar jenderal bintang satu ini.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan bahwa para teroris-teroris yang beraksi selama ini di Indonesia diduga sudah terdoktrinasi dari buku karangan Abu Bakar Ba'asyir yang berjudul Tadzkirah. Sutarman pun yakin bahwa ajaran tersebut sama sekali tak dapat dibenarkan, karena salah satu ajaran di dalamnya menyebutkan bahwa melakukan kejahatan itu diperbolehkan.

"Merampok itu mendapat legalisir dan ada bukunya Abu Bakar Ba'asyir yang berjudul Tadzkirah. Di situ mengatakan bahwa merampok untuk kepentingan itu dihalalkan, itu ajaran dari mana? Itu yang harus kita pertanyakan. Saya kira seluruh bangsa Indonesia juga harus mempertanyakan," papar jenderal bintang empat ini.

(merdeka)

Buku Tadzkiroh Abu Bakar Ba'asyir Anggap Pemerintah dan Polisi itu Thagut


Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman mengatakan maraknya aksi perampokan untuk mendanai kegiatan terorisme, seperti yang dilakukan teroris Ciputat, disebabkan terputusnya pendanaan dari luar negeri. Di sisi lain, Sutarman mengatakan ada juga doktrin yang membenarkan perampokan untuk kegiatan ini.

"Tadinya dia merampok ragu-ragu. Supaya ada legalisasi, ada buku dari Abu Bakar Baasyir yang berjudul Tadzkirah, yang mengatakan merampok untuk kepentingan itu dihalalkan," kata Sutarman di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2014.

Salah satu poin utama isi buku itu adalah menyebutkan bahwa pejabat negara dan aparat polisi disebut sebagai Thogut (penghalang pembentukan syariat Islam).

Sutarman mengatakan doktrin ini sangat berbahaya. Oleh karena itu, kepolisian meminta agar para pemuka agama untuk meluruskan doktrin yang keliru ini.

"Itu ajaran dari mana? Saya kira di agama mana pun tidak dibenarkan," kata Sutarman.

Sutarman berharap agar masyarakat Indonesia kritis terhadap doktrin yang membenarkan tindakan kejahatan untuk mencapai tujuan tertentu. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan pendanaan terorisme dari perampokan tak hanya melanggar aturan tentang terorisme.

"Dari hasil merampok, pencurian dengan kekerasan. Apakah cara seperti itu dibenarkan, dari hukum agama? Kalau hukum negara sudah jelas tidak benar, itu pencucian uang," kata Ronny.

Para terduga teroris yang digerebek di rumah kontrakan di Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan, diduga terlibat dalam sejumlah perampokan. Di antaranya perampokan Bank Rakyat Indonesia cabang Panongan, Tangerang, perampokan di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Cililin, perampokan Kantor Pos Cibaduyut, dan perampokan toko emas di Tambora.

Berikut adalah isi dari buku tadzkiroh:
Buku berjudul Tadzkirah karangan Abu Bakar Baasyir yang disebut Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Sutarman sebagai buku yang menginspirasi para teroris untuk melegalkan perampokan cetakannya sangat sederhana. Buku itu ditulis saat Baasyir ditahan di sel Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada November 2011 lalu. Pemimpin Jama'ah Anshorut Tauhid ini dihukum 15 tahun penjara karena terlibat kasus terorisme.

Di buku bersampul kertas buffalo warna hijau ini, pada lembaran setiap halaman menggunakan kertas HVS warna putih. Penggandaannya bukan di percetekan, melainkan difotokopi. Buku pedoman "jihad" ini jumlah lembarannya 198 halaman. "Maunya saya perbanyak di percetakan, tapi enggak boleh sama Polri. Ya difotokopi saja, yang penting menjadi buku," kata Baasyir ketika ditemui Tempo sebelum penahanannya dipindahkan ke Penjara Nusakambangan.

Tadzkirah atau surat nasihat dan peringatan tersebut berupa nukilan ayat-ayat Al-Quran yang kemudian diartikan oleh Baasyir. Terbagi menjadi 12 bab atau lampiran, dalam pengantarnya tertulis untuk para penguasa yang berpenduduk mayoritas muslim.

Bab pertama membahas tentang "Surat Ulama kepada Presiden Republik Indonesia" yang disampaikan oleh Umat Islam Surakarta (UIS). Sebelum ditahan, Baasyir getol memperjuangkan berdirinya negara Islam. Pada bab ini Baasyir menuliskan seruan kepada pemerintah agar bertobat.

Bab-bab selanjutnya, sesuai judulnya soal nasihat, membahas mengenai imbauan para ulama, tak lain Baasyir sendiri. Misalnya, Baasyir menyerukan pengusaha bertobat dan tidak mencampuradukkan sistim pemerintahan Islam dengan non-Islam.

Seperti Bab V, VI, dan VII, tentang "Rincian Bekerja di Dinas Pemerintahan yang Thaghut". Menurut Baasyir, dalam surat Al-Baqarah ayat 257, thaghut adalah segala sesuatu yang melampaui batas sehingga disembah di samping Allah.

Pada bab ini juga membahas tentang pengertian thaghut dan para pendukungnya. Dia mencontohkan perialku thaghut adalah penguasa yang memutuskan perkara dengan hukum bukan syariat Islam. Ada pula tulisan butir-butir perlawanan terhadap sistem yang thaghut hingga status Amerika di hadapan kaum muslim. 

Teroris Bogor Saduloh Rozak Pernah Jadi Anggota JAT, HTI, dan PKS




JAKARTA - Istri pertama terduga teroris di Bogor, Saduloh Rozak (37), Syifa Jaliyah Farha (39), mengungkapkan, suaminya pernah menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebelumnya, Syifa Jaliyah Farha mengaku suaminya pernah menjadi anggota Jemaah Anshorut Tauhid (JAT), jamaah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan pernah bergabung dan menjadi kader PKS.

Namun, karena menikah, Saduloh akhirnya memutuskan untuk berhenti lantaran ingin fokus mengurusi keluarga.

Selain pernah aktif di PKS, Saduloh Rozak juga ternyata pernah aktif di JAT (Jamaah Ansharut Tauhid) pimpinan Abu Bakar Ba'asyir, namun sudah keluar.  Ia melanjutkan, Saduloh bergabung dalam organisasi pimpinan Abu Bakar Baasyir tersebut selama dua tahun.

"Abi (suaminya) keluar dari JAT karena tidak sepaham dengan organisasi tersebut," jelasnya

Menanggapi hal tersebut, Presiden PKS Anis Mata pun irit bicara. Dia mengaku, akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah, menyatakan sulit membuktikan kebenaran informasi terkait terduga teroris yang pernah bergabung dengan partai berlambang bulan sabit kembar itu.

"Susah bos. Itu enggak relevan. Enggak ada hubungan dengan hukum. Kalau ada ya nanti kita cek lah, nanti kita proses," pungkas Fahri.

Namun meskipun pada akhirnya tidak terbukti sah sebagai anggota Kader PKS, namun minimal teroris tersebut adalah simpatisan dari PKS, JAT, dan HTI.

Sumber: Okezone

Teroris Merampok Karena Pengaruh Buku Tadzkirah Abu Bakar Ba'asyir

Teroris Merampok Karena Pengaruh Buku Tadzkirah Abu Bakar Ba'asyir

JAKARTA -- Perampokan BRI cabang Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki rangkaian keterkaitan yang kuat dengan temuan bom yang tertinggal di sebuah warung tegal, Selasa, 24 Desember 2013.
Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, dari hasil pemeriksaan Anton alias Septi - tersangka yang ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (31/12)- bom itu merupakan milik Nurul Haq.
Nurul merupakan salah satu tersangka teroris yang ditembak mati saat penggerebekan di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (31/12).
"Itu punyanya dia (Nurul Haq) dari hasil pemeriksaan Anton yang kita tangkap di Jawa Tengah, Banyumas," kata Sutarman di sela-sela menjenguk Anggota Densus 88 Besar Polri di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Menurut Sutarman, bom itu tidak sengaja ditinggal di warteg setelah merampok. Namun, lanjut dia, bom itu tertinggal karena Nurul panik lalu kabur karena takut ditangkap warga usai merampok.
Menurutnya, kemungkinan saat makan di warteg itu bom dilepas dari badan. Karena dalam kondisi terdesak, katanya, pelaku buru-buru meninggalkan warteg dan bom tertinggal.
Ia menjelaskan bom itu memang dibawa saat merampok. Jika pelaku dipergok saat merampok, maka bom itu akan diledakkan. "Dia memang seperti itu, bom itu nempel terus di badannya," kata dia.
Pada bagian lain, Sutarman mengaku kelompok ini juga memiliki keterkaitan dengan Abu Roban. Menurutnya, Abu memiliki beberapa jaringan di timur dan barat.
Bahkan, jaringan itu memiliki rangkaian termasuk gembong teroris Poso, Sulawesi Tengah, Santoso yang merupakan anak buah Abu Roban. Santoso diduga mengendalikan pelatihan-pelatihan teroris di wilayah timur maupun barat.
"Dan sel ini seolah memiliki kemampuan, mereka bergerak sendiri-sendiri bahkan ada doktrinasi," katanya.
Sutarman mengimbau kepada alim ulama maupun tokoh masyarakat untuk menyampaikan ke masyarakat bahwa melakukan perampokan untuk membiayai operasional teroris itu tidak benar. "Saya kira di agama manapun tidak dibenarkan. Oleh karenanya ita juga harus bisa menyampaikan," ungkapnya.
Sutarman mengatakan kelompok teroris di Indonesia dulu memang dibantu dana-dana dari kelompok teroris internasional. "Itu sudah bisa kita kurangi," katanya.
Namun, katanya, karena melakukan aksi teror membutuhkan anggaran maka mereka mendapatkannya dengan cara merampok.
Awalnya, lanjut Sutarman, kelompok teroris itu ragu-ragu merampok. Namun, lanjutnya,  setelah ada buku Tadzkirah karya Abu Bakar Baasyir  maka kelompok itu tidak ragu-ragu.
"Supaya merampok itu mendapat legalisir dan ada bukunya Abu Bakar Ba'asyir yang berjudul Tadzkirah yang mengatakan bahwa merampok untuk kepentingan itu dihalalkan. Itu ajaran dari mana? Itu yang harus kita pertanyakan. Saya kira seluruh bangsa Indonesia harus mempertanyakan," imbuh Sutarman.

JPNN

Teroris Cari Kader Lewat Media Sosial


JAKARTA - Penyebaran paham radikal yang dianut kelompok teroris dapat dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dari institusi pendidikan sampai media sosial dipakai untuk menjaring bibit-bibit pelaku teror.
"Bisa lewat keluarga, lewat sekolah, Ada juga yang gunakan media sosial. Tapi pola kaderisasinya sama. Menanamkan kebencian, dan permusuhan terhadap negara," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Kamis (2/1).
Dikatakannya, ideologi yang dianut kelompok teroris sangat berbahaya. Pasalnya, mereka menempatkan siapa saja yang menghalangi mereka sebagai musuh yang layak dibasmi, tidak terkecuali warga sipil biasa.
Karenanya, Ansyaad mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu aparat memerangi kelompok teroris dan paham yang mereka anut. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat membantu pemberantasan teroris
"Mari kita sama-sama melawan mereka. Kalau Anda tahu ada apa, siapa, kasih tahu kita," tegasnya.

Sumber: jpnn

Waspadai Lapas Jadi Rekrutmen Teroris

Waspadai Lapas Jadi Rekrutmen Teroris


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari minta Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) membuat cetak biru (blue print) sebagai panduan semua lembaga negara untuk pencegahan dan pemberantasan terorisme. Cetak biru itu diharapkan bisa menjamin efektivitas penanggulangan terorisme dari hulu hingga hilir.
“Pencegahan akan efektif kalau pemicu orang jadi teroris ditutup dan meluruskan ideologi serta agama kelompok-kelompok radikal. Hal tersebut bisa dilakukan kalau kita punya cetak biru yang semestinya disiapkan oleh BNPT," kata Eva Kusuma Sundari, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2/1).
Kalau cetak biru tersebut tidak dimiliki lanjutnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri hanya akan jadi pasukan "pemadam kebakaran" di hilir. Sementara kerja-kerja pencegahan yang seharusnya dilakukan lembaga intelijen yang juga memiliki unit antiteror, tidak efektif dan bahkan kontraproduktif,” tegas politisi PDI-P itu.
Karena itu menurut Eva, BNPT wajib menyiapkan skenario untuk menanggulangi kelompok-kelompok radikal yang berpotensi besar jadi teroris. BNPT juga harus menugaskan lembaga-lembaga tertentu yang memiliki akses terhadap kelompok tersebut untuk melakukan berbagai pendampingan. Misalnya dengan memberikan program pemberdayaan ekonomi, konseling keluarga, dan program untuk para istri misalnya.
“Demikian juga halnya program pembinaan para napi teroris. BNPT bersama Kemenkumham harus bersinergi. Kalau langkah strategis tersebut tidak dilakukan, Lembaga Pemasyaratakan (Lapas) akan jadi tempat yang aman bagi teroris untuk berkoordinasi agar operasi-operasi di luar jalan terus," ujar Eva.
Bahkan menurut Eva, karena tidak adanya program pembinaan yang terintegrasi dari lembaga-lembaga negara terkait, Lapas juga bisa dimanfaatkan teroris sebagai sarana rekrutmen calon teroris.
"Jadi, kita minta BNPT tidak hanya jadi eksekutor, tapi jalankan fungsi sebagai koordinator antara aparat keamanan. Kasihan Densus jika terus menjadi ‘pemadam kebakaran’ yang apinya tidak dikendalikan, dan malah dibiarkan teroris beregenerasi,” kata Eva Kusuma Sundari.

Sumber: jpnn

Penyebar Paham Radikal Harusnya Ikut Diberantas

Penyebar Paham Radikal Harusnya Ikut Diberantas
JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai mengatakan, hukum yang lembek menjadi salah satu faktor penghambat pemberantasan terorisme di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini tidak ada undang-undang yang dapat menjerat orang-orang yang menyebar paham radikalisme yang dianut oleh para pelaku aksi teror.
Akibatnya, lanjut Ansaad, mereka dapat hidup bebas dan leluasa dengan menyebarluaskan ajarannya. Padahal, pihak penyebar paham radikalisme merupakan otak di balik aksi teror selama ini.
"Yang beroperasi di mana-mana ada kaitannya, perintah juga sama, otaknya juga sama. Tapi kita tidak punya keberanian yang sama, dia sudah jelas jadi penjahat, tapi nggak berani disebut," kata Ansaad di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (1/1).
Dikatakannya, para pelaku teror yang terjaring operasi pihak kepolisian selama ini sebenarnya hanya korban. Sebab, pemikiran mereka dirusak oleh para penyebar paham radikal. Karena itu, seharusnya para penyebar paham radikal inilah yang menjadi sasaran utama pemberantasan.
"Tapi sekarang mana undang-undangnya? Nggak ada. Polisi selalu terbelenggu karena tak ada dasar hukumnya. Semua orang juga tahu siapa mereka, tapi nggak ada yang berani beritakan," papar Ansaad.
Ia berharap, ke depannya ada perbaikan dalam hukum terkait pidana terorisme. Sehingga, teroris dapat dibasmi sampai ke akar-akarnya.
"Yang paling penting hukumnya. Itu yang sangat strategis ke depan. Banyak teroris Malaysia yang lari ke sini karena kita lembek," tandasnya.

Sumber: JPNN

Hinalah Maksiat Tapi Jangan Hina Pelaku Maksiat!

Hinalah Maksiat Tapi Jangan Hina Pelaku Maksiat!

Habib Ali Al Jifri Menjelaskan :

kenapa kamu melihat dirimu lebih baik dari pada orang lain ?
coba pikirkan ???
sambil tersenyum Habib Ali Al-Jifri mengatakan : Sebab ketaatanmu ???? hmmm..
Berhati-hatilah.....!!!! ayyuhal murid (orang yang hendak menuju kepada Allah)
jangan kau melihat orang yang berdosa ataupun orang yang melakukan maksiat dengan pandangan penghinaan
ini adalah pandangan yang sangat membahayakan dan pandangan seperti ini adalah dilarang (haram) karena akan memberikan kesan/bekas dalam hati ,akan mendholimi hati dan pandangan semacam ini MENYEBABKAN HATI MENJADI GELAP....!!!

Habib Ali Al Jifri Bercerita : terdapat abid (ahli ibadah) dimasa bani israil yaitu orang yang telah beribadah selama 500 tahun dan ia hanya beribadah saja dan dia tidak pernah berbuat maksiat kepada Allah sama sekali .

abid (ahli ibadah) bani isroil melihat seorang fasik dari bani isroil yang tidak pernah taat kepada Allah Azza Wajalla, jadi keduanya sangat berseberangan .ketika keduanya melihat satu sama lain mereka saling berpaling. apa sebabnya ?
abid (ahli ibadah) ini berpaling sebab keangkuhanya terhadap pelaku maksiat itu (fasik), dia (abid) mengira bahwa Allah tidak akan mengampuni dosanya selama lamanya, dia melihat bahwa dirinya lebih baik dari pada fasik karena ibadahnya (abid),

Sambil menyelingi Habib Ali Al Jifri Menjelaskan : makna ibadah yang sebenarnya adalah ibadah yang akan menambahkan rasa "rendah hati" dan selalu merasa kekurangan.

Abid (ahli Ibadah) ini bangga sekali dengan Amal Ibadahnya.

Namun orang yang bermaksiat itu (Fasiq) juga berpaling dari Abid,tapi sebab apa ?
karena dia malu kepada Allah Azza Wajalla ,ketika dia berpaling dari abid itu dia berkata :" ASTAGFIRULLOH SIAPAKAH AKU INI,HINGGA BERTEMU DENGAN ORANG YANG BAIK DAN AHLI IBADAH SEDANGKAN AKU INI HANYALAH ORANG FASIK"

Adalah Abid ini termasuk golongan bani isroil yang memiliki karomah (kemuliaan) karena ibadahnya yang bagus,maka diantara karomahnya adalah ketika dia berjalan maka awan senantiasa menangunginya (Ngiyupi..jowo red), apabila datang mentari dipagi hari maka datang-lah awan menangunginya .

maka ketika dia (abid) bertemu dengan fasik tadi, kemudian dia berpaling dari fasik karena takabur.

Habib Ali Al-jifry menerangakan : fokus pada cerita ini adalah tentang "pandangan" , pandangan kepada orang fasik itu adalah pandangan "sombong" dan pandangan fasik kepada abid adalah pandangan karena rasa "malu"  .

ketika mereka berpisah, awan yang berada diatas abid menaungi tiba tiba meninggalkanya dan mengikuti si fasik lalu menaunginya terus setelah itu .

apakah sebabnya ????

karena dia (abid) memandang dengan pandangan penghinaan

MAKA TIDAK DIBENARKAN BAGIMU UNTUK MENGHINA SESEORANG...!!!!
HINAKAN-LAH MAKSIAT TAPI JANGAN KAU MENGHINA PELAKU MAKSIAT...!!!
HINAKA-LAH KUFUR TAPI JANGAN KAU MENGHINA ORANG KAFIR...!!!

karena dzat yang dihinakan pada kafir itu adalah hakikat kekufurannya, apakah hakikat kekufuran itu ?
yaitu orang yang mati dalam keadaan KUFUR TETAPI SELAGI DIA HIDUP MAKA DIA TIDAK BOLEH DIHINA..
KARENA SESUNGGUHNYA KITA TIDAK MENGETAHUI BAGAIMANA DIA AKAN MATI .

MAKA KITA TIDAK DIBENARKAN MENGHINA SESEORANG-PUN DARI MAKHLUK ALLAH

ada 3 jenis bentuk pandangan, sehingga kita tidak mendholimi hati ini (maksudnya adalah pandangan yang tidak boleh kita lakukan)

1. Melihat kepada aurot (yakni apa yang diingini nafsu) dengan pandangan Nafsu
2. Melihat dunia dengan pandangan pengagungan (Ainu al ta'dhim)
3. Melihat makhluk Allah dengan pandangan penghinaan (Ainu Al tahqir)

3 pandangan ini mudah mudahan kita dijauhkan dari padanya , kita berlidung dari 3 perkara ini dengan pandangan yang akan memberikan pancaran pada hati ini, sedangkan pandangan yang dapat memberikan pancaran pada hati ini adalah :
1. pandangan yang dibenarkan Allah Azza Wajalla untuk dilihat dengan pandangan tafakkur (Ainu Al tafakkur)
2. pandangan kepada orang tua ,kepada ulama ,kepada saudara saudara muslim dengan pandangan kasih sayang / cinta "Ainu Almahabbah"
3. pandangan kepada pelaku maksiat dengan pandangan belas kasihan (Ainu Al syafaqoh)
4. pandangan kepada orang yang taat dengan pandangan memuliakan (Ainu Al-ijlal)

Anggota Ditangkap, FPI Ancam Demo Polres

Anggota Ditangkap, FPI Ancam Demo Polres
DEPOK-Lima anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok harus berurusan dengan Polresta Depok. Kelimanya dicokok oleh anggota Satreskrim Polresta Depok karena diduga melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap sebuah toko di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis. Mereka adalah MMA, 32, DH, 37, AW, 36, FH, 40, dan RD, 28.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (31/12) malam. Mereka diciduk anggotanya di tempat berbeda. Seperti di Sukmajaya dan Cimanggis.
"Penangkapan kami lakukan atas tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat. Mereka mengacak-acak dan merusak toko itu sampai pengunjung dan pemilik toko ketakutan. Ini sudah pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi," tegasnya kepada INDOPOS, saat ditemui di Polresta Depok, kemarin (1/1).
Saat kelima orang tersebut mendekam di tahan Polresta Depok untuk menjalani penyidikan. Polisi mengenakan mereka dengan pasal 335 KUHP tentang pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Informasi yang didapat, razia minuman keras (Miras) yang dilakukan FPI Depok terjadi Minggu (29/12) sampai Senin (20/12) Desember 2013. Setelah mereka merusak dan memecahkan miras di toko itu, beberapa barang bukti miras lain dibawa ke polres untuk dilaporkan. Akan tetapi karena laporan yang diberikan tidak sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), anggota FPI tersebut langsung ditangkap.
Menurut Agus, FPI atau organisasi masyarakat mana pun tidak memiliki kapasitas untuk melakukan razia. Jika pun mereka menemukan sesuatu yang melanggar hukum, mereka harus berkoordinasi dengan kepolisian.
"Tak ada istilah razia, ini premanisme. Sudah cukup baik kami menunggu koordinasi dengan FPI tetapi mereka telah bertindak di luar batas. Kami tidak akan tebang pilih dalam bertindak, jika salah kami proses dengan hukum yang sudah diatur," paparnya.
Dihubungi terpisah, Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri membenarkan jika lima anggotanya itu ditangkap polisi karena melakukan razia di sebuah toko minuman di Jalan Raya Bogor. Dia juga telah membesuk anak buahnya di Mapolresta Depok.
Menanggapi penangkapan itu, ia menilai banyak kejanggalan. Sebab, tidak disertai surat penangkapan dan langsung menjadi tersangka. "Kami akan berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok Achmad Kartiko mundur karena tidak menegakan hukum yang benar dan meluasnya perdagangan miras," ungkapnya.
Idrus mengaku, sudah menyampaikan surat izin razia itu kepada Polresta Depok. Namun hal itu tidak ditanggapi serius oleh kepolisian.
Dia menambahkan, aksi demo akan dilakukan Jumat (3/1) di depan Polresta Depok, Jalan Margonda Raya. Mereka meminta agar proses hukum 5 anggota FPI itu dihentikan dan segera dibebaskan. Alasannya, saat itu FPI melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
"Kami juga meminta kapolres mencabut pernyataannya bahwa FPI premanisme. Pelaku sudah melanggar norma agama, Perda Miras, dan Keputusan Kemendagri," pungkasnya.

Sumber: JPNN