DEPOK-Lima anggota
Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok harus berurusan dengan Polresta
Depok. Kelimanya dicokok oleh anggota Satreskrim Polresta Depok karena
diduga melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap sebuah toko di
Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis. Mereka adalah MMA, 32, DH, 37,
AW, 36, FH, 40, dan RD, 28.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus
Salim mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (31/12) malam.
Mereka diciduk anggotanya di tempat berbeda. Seperti di Sukmajaya dan
Cimanggis.
"Penangkapan kami lakukan atas tindakan
premanisme dan meresahkan masyarakat. Mereka mengacak-acak dan merusak
toko itu sampai pengunjung dan pemilik toko ketakutan. Ini sudah
pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi," tegasnya kepada INDOPOS,
saat ditemui di Polresta Depok, kemarin (1/1).
Saat kelima orang tersebut mendekam di
tahan Polresta Depok untuk menjalani penyidikan. Polisi mengenakan
mereka dengan pasal 335 KUHP tentang pengerusakan dan perbuatan tidak
menyenangkan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun.
Informasi yang didapat, razia minuman
keras (Miras) yang dilakukan FPI Depok terjadi Minggu (29/12) sampai
Senin (20/12) Desember 2013. Setelah mereka merusak dan memecahkan miras
di toko itu, beberapa barang bukti miras lain dibawa ke polres untuk
dilaporkan. Akan tetapi karena laporan yang diberikan tidak sesuai
dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), anggota FPI tersebut langsung
ditangkap.
Menurut Agus, FPI atau organisasi
masyarakat mana pun tidak memiliki kapasitas untuk melakukan razia. Jika
pun mereka menemukan sesuatu yang melanggar hukum, mereka harus
berkoordinasi dengan kepolisian.
"Tak ada istilah razia, ini premanisme.
Sudah cukup baik kami menunggu koordinasi dengan FPI tetapi mereka telah
bertindak di luar batas. Kami tidak akan tebang pilih dalam bertindak,
jika salah kami proses dengan hukum yang sudah diatur," paparnya.
Dihubungi terpisah, Ketua FPI Depok
Habib Idrus Al Gadri membenarkan jika lima anggotanya itu ditangkap
polisi karena melakukan razia di sebuah toko minuman di Jalan Raya
Bogor. Dia juga telah membesuk anak buahnya di Mapolresta Depok.
Menanggapi penangkapan itu, ia menilai
banyak kejanggalan. Sebab, tidak disertai surat penangkapan dan langsung
menjadi tersangka. "Kami akan berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok
Achmad Kartiko mundur karena tidak menegakan hukum yang benar dan
meluasnya perdagangan miras," ungkapnya.
Idrus mengaku, sudah menyampaikan surat
izin razia itu kepada Polresta Depok. Namun hal itu tidak ditanggapi
serius oleh kepolisian.
Dia menambahkan, aksi demo akan
dilakukan Jumat (3/1) di depan Polresta Depok, Jalan Margonda Raya.
Mereka meminta agar proses hukum 5 anggota FPI itu dihentikan dan segera
dibebaskan. Alasannya, saat itu FPI melakukan kegiatan penegakan
Peraturan Daerah (Perda).
"Kami juga meminta kapolres mencabut
pernyataannya bahwa FPI premanisme. Pelaku sudah melanggar norma agama,
Perda Miras, dan Keputusan Kemendagri," pungkasnya.Sumber: JPNN
0 Response to "Anggota Ditangkap, FPI Ancam Demo Polres"
Post a Comment